Bandung, IDN Times - Satu bulan sudah kasus kematian tiga orang di pasar rakyat pernikahan Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, bersama sang suami Maula Akbar, terjadi. Hingga saat ini kepolisian, dalam hal ini Polda Jabar, masih belum merilis kelanjutan penyelidikannya.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Nusantara (Uninus), Dr (C) Leni Anggraeni S.H., M.H menuturkan, kasus ini seharusnya bisa cepat ditangani. Meski meninggalnya tiga orang tersebut tidak disengaja, tapi kelalaian penyelenggara tetap harus diproses.
"Ini sesuai dengan pasal 359 KUHP, di mana ada kelalaian yang menyebabkan kematian. Yang paling mungkin ini tanggung jawab dari pihak EO (penananggung jawab acara)," kata Leni saat dihubungi, Rabu (20/8/2025).
Adapaun pasal 359 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan yang tidak disengaja, atau lebih tepatnya, pembunuhan karena kelalaian. Bunyi pasal tersebut adalah: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.