Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250929-WA0037.jpg
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional. IDN Times/Istimewa

Intinya sih...

  • Ada berbagai jenis obat terlarang, termasuk sabu, ganja, tembakau sintetis, obat keras, dan psikotropika yang banyak beredar di Jabar.

  • Kepolisian berhasil mengamankan 10 kg sabu-sabu dan 14 kg ganja serta sejumlah barang bukti lainnya dari 317 tersangka yang ditangkap.

  • Pengungkapan kasus narkotika menemukan modus operandi baru dalam peredarannya, dengan pengedar yang ditangkap di Sukabumi terkait jaringan Malaysia.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Internasional dari Malaysia. Peredaran narkotika Negeri Jiran tersebut banyak masuk ke Pulau Sumatera dan tersebar di Aceh. Sedangkan tempat penampungannya di Jakarta.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan bahwa narkotika yang sudah masuk ke wilayah Jakarta kemudian diedarkan lagi dengan pasar terbesar di wilayah Jawa Barat.

"Pengungkapan ini hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran dalam menjawab tantangan sehingga dapat merilis kasus setiap bulan," katanya, Senin (29/9/2025).

1. Ada berbagai jenis obat terlarang

ilustrasi sabu (commons.wikimedia.org/DM Trott)

Jenis narkoba yang berhasil diungkap, antara lain jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, obat keras tertentu, dan psikotropika. Beberapa jenis ini yang banyak beredar di Jabar.

"Tapi, paling banyak peminatnya itu ganja atau tembakau sintetis, karena mungkin cara pembuatannya yang mudah hingga ada pelakunya masih seorang pelajar dan mengedarkannya.

Dari hasil pengerjaan ini membuat mereka bisa untung dua kali lipat, misalnya dari Rp20 juta bisa menjadi Rp40-60 juta.

2. Amankan 10 kg Sabu dan 14 kg Ganja

Ilustrasi ganja. (Dok. BNN)

Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10.946 gram sabu-sabu, 556 butir ektasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau, 560 ml cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras tertentu, dan 2.986 butir psikotropika.

"Tersangka yang kami amankan berjumlah 317 orang sepanjang September 2025, terdiri dari 314 laki-laki, dan tiga perempuan. Mereka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," katanya.

3. Pengedar ada yang ditangkap di Sukabumi

ilustrasi ganja medis (commons.wikimedia.org/Cannabis Tours)

Sementara itu, Kasubbid 3 Ditresnarkoba Polda Jabar, AKBP Andik Eko mengatakan, dalam temuan kasus narkotika sepanjang September 2025 ini ditemukan modus operandi baru dalam peredarannya yang rata-rata pengungkapannya dilakukan dengan waktu tak mudah.

"Kami berhasil amankan pelaku ada yang di sekitar Sukabumi, tepatnya Karang Tengah, Cibadak, Sukabumi, dengan pelaku inisial A dan E. Mereka ini hasil pendalaman dan pengembangan, sehingga setiap pengungkapan kasus narkotika ini, kami tak pernah mendiamkannya, melainkan langsung mengembangkan sampai jaringan atasnya, utamanya jaringan Malaysia ini," ujarnya.

Editorial Team