Pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)
Pakaian bekas impor kerap mengandung jamur kapang yang berbahaya bagi manusia. Namun, Kementerian Perdagangan menilai hal itu justru tidak menyurutkan bisnis jual-beli pakaian bekas dari luar negeri di Indonesia.
Keberadaan jamur kapang itu pun ditemukan dalam 750 bal pakaian bekas impor yang diamankan di Kabupaten Karawang. Pakaian bekas senilai Rp8,5 miliar itu pun dimusnahkan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Jumat (12/8/2022) lalu.
"(Pemusnahan) ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Zulkifli beberapa waktu lalu
Mendag mengakui bisnis pakaian bekas di tengah masyarakat Indonesia saat ini semakin marak. Selain dijual secara langsung di tempat, pakaian bekas impor juga dijual melalui platform digital, sehingga konsumen tidak mengetahui kualitas barang bekas yang akan dibelinya.
“(Penindakan) ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” ujar Mendag menegaskan larangan impor pakaian bekas.