Polda Jabar Bakal Tindak Pengguna Knalpot Brong Saat Kampanye

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bakal memberi tindakan tegas pada pengguna kendaraan motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong saat masa kampanye Pemilu 2024.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kepolisian sudah berupaya melakukan upaya preventif dan premitif hingga penegakan hukum dalam penanganan masalah knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Jawa Barat.
"Terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Polda Jabar akan melakukan penertiban, ini semua untuk memberikan jaminan ketertiban di wilayah Jabar saat kegiatan kampanye," ujar Ibrahim melalui keterangan resmi, Sabtu (27/1/2024).
1. Peserta pemilu diminta mengikuti aturan
Ibrahim menegaskan, larangan penggunaan knalpot berlaku untuk seluruh masyarakat, termasuk para kontestan pemilu. Dia mengimbau para kontenstan turut mendukung agar tidak menggunakan knalpot brong untuk kampanye.
"Diharapkan tidak hanya masyarakat yang patuh. Artinya para kontestan dan parpol ikut serta mendukung kegiatan ini dalam rangka kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan kampanye yang akan datang." ungkapnya.