Bandung, IDN Times - Polda Jabar dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menjaga kualitas infrastruktur jalan senantiasa menindak kendaraan over dimension dan over loading atau Odol. Tindakan kepolisian pun didukung pula dari aturan pemerintah yang sudah berlaku, yakni UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, hingga peraturan Menteri Perhubungan nomor 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan.
Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, sepanjang Juni 2025 untuk jenis pelanggaran ada sebanyak 1.408 kendaraan yang masuk kategori over dimensi dan sebanyak 6759 masuk kategori over loading. Dari jumlah-jumlah tersebut, kendaraan ODOL yang jenis kepemilikan pribadi berjumlah 4194 unit, dan kepemilikan perusahaan berjumlah 3973 unit.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kendaraan ODOL ini menjadi salahsatu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan, sehingga penertiban menjadi bagian komitmen Polri menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
"Penindakan bukanlah semata menegakan aturan, tapi sebagai langkah preventif kami untuk melindungi pengguna jalan lain dari potensi bahaya yang ditimbulkan kendaraan Odol," katanya melalui siaran pers dikutip, Minggu (22/6/2025).