Bandung, IDN Times - Bulan Ramadan bagi umat Muslim dan masa Prapaskah bagi umat Katolik adalah periode sakral yang mengajarkan nilai-nilai toleransi, solidaritas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kedua periode ini menekankan pentingnya pengendalian diri, kepekaan sosial, dan tindakan nyata untuk membantu sesama.
Sayangnya, baru beberapa hari puasa berjalan, terjadi aksi penolakan umat Katolik untuk melakukan ibadah di sebuah gedung serba guna (GSG) yang ada di Arcamnik, Kota Bandung. Aksi ini pun mendapat kecaman dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).
Ketua PMKRI Bandung, Philogonius Erland Belauw mengatakan bahwa sangat prihatin dengan adanya pembatasan hak beribadah yang dialami oleh umat Katolik di Kota Bandung. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.
"Hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Oleh karena itu, pembatasan yang terjadi di Arcamanik bukan hanya melanggar hak konstitusional warga negara, tetapi juga mencederai prinsip toleransi dan kerukunan antarumat beragama yang menjadi fondasi bangsa Indonesia," kata dia melalui siaran pers diterima IDN Times, Selasa (11/3/2025).