Bandung, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). Dalam pembelaannya, ia menyoroti sejumlah hal yang dianggap janggal, mulai dari perbedaan antara narasi yang berkembang di ruang publik dengan materi dakwaan hingga kinerja perusahaan selama masa kepemimpinannya.
Riva menegaskan seluruh kebijakan yang diambilnya merupakan bagian dari tugas sebagai direktur utama untuk kepentingan perusahaan dan negara. Ia juga meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta persidangan, bukan opini yang berkembang di luar ruang sidang.
“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya di dalam menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Riva dengan pidana 14 tahun penjara. Dua terdakwa lain, yakni eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN Maya Kusuma serta eks VP Trading Operations Edward Corne, juga dituntut hukuman yang sama disertai denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara.
