potret Anies Baswedan (instagram.com/chikifawzi)
Dengan demikian, Anies menyampaikan komitmen dan menjamin kebebasan pers. Hal ini pun sudah dibuktikannya saat menjabat sebagai Gubernur DKI periode 2017-2022, kala menemui masalah maka akan melaporkan ke Dewan Pers bukan ke pihak kepolisian.
"Rekam jejak kami di Jakarta, kalau ada masalah lapornya ke Dewan Pers tidak kepolisian, tidak lapor ke tempat lain dan tidak menggunakan metode-metode lain kecuali ke Dewan Pers. Ini artinya kita menjunjung tinggi suasana kebebasan pers yang harus ada di Indonesia," tegas Anies.
Menurutnya, pekerjaan rumah terhadap pers yang terjadi saat ini adalah memandang kebebasan pers dan kebebasan berbicara bagian dari perintah konstitusi.
"Konstitusi kita juga mengatakan bahwa tujuan kita mendirikan Republik adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga harus ada ruang berdialog," jelasnya.
Ia menceritakan, ketika menjabat di Pemprov DKI, saat membuat kebijakan A dan kemudian ada kritik atas kebijakan tersebut, maka sesungguhnya itu adalah public education.
Oleh karena itu, ujarnya, penyusun kebijakan harus memberikan argumen lebih banyak.
"Kenapa ambil kebijakan A, dasarnya apa, konsekuensinya apa. Makin dikritik makin banyak argumen dikeluarkan, makin dikritik makin disodorkan sesuatu dan publik akan menilai proses itu adalah proses public education yang luar biasa, tapi ketika itu dihilangkan publik tidak mengalami sebagai public education policy," imbuh Anies.