Majalengka, IDN Times - Pj Gubenur Jawa Barat Bey Machmudin mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan maju pada Pilkada 2024 untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Bey menegaskan, Kemendagri sendiri sudah mengeluarkan aturan main bagi ASN yang akan maju pada kontestasi Pilkada mendatang. Salah satunya, ASN diharuskan mundur dari jabatannya saat akan mendaftarkan diri ke KPU.
"Jadi ASN yang untuk nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mengundurkan diri. Itu ditegaskan," kata Bey saat melakukan kunjungan ke BIJB, Selasa (25/6/2024).