Pj Bupati Minta BPN Dalami Penerbitan 500 SHM Laut di Subang

Bandung, IDN Times - Penerbitan 500 Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, sudah dibatalkan. Penerbitan ini diduga ada kaitannya dengan mantan Kepala BPN Subang, Joko Susanto.
Joko Susanto sendiri sempat bertugas menjadi Kepala BPN Tangerang hingga kini purna tugas di Oktober 2024. Ia juga diduga berkaitan dengan kasus SHM laut yang dipasang pagar bambu di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat ini, Joko Susanto sudah dikenakan sanksi dan diperiksa oleh Kementerian ATR/BPN atas kasus tersebut.
1. BPN belum beri penjelasan mengapa nama nelayan dicatut
Pj Bupati Subang, Ade Afriandi mengatakan, kasus 500 SHM di perairan Desa Pangarengan yang mencatut nama nelayan sudah selesai. Sertifikat itu sudah dicabut oleh BPN Subang sejak 2024.
"Kalau dari sertifikatnya sudah clear karena sudah dibatalkan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
Meski demikian, Ade mendorong agar Kementerian ATR/BPN bisa turut mendalami kasus penerbitan 500 SHM ini. Terlebih pihak yang berkaitan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan.
"Justru itu kami minta inspektorat jenderal ATR/BPN untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan dan sekarang sudah dinonaktifkan artinya ada ruang yang cukup untuk pendalaman," katanya.