Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) mengungkap kekejaman praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal Sleman. Merka diketahui melipatgandakan pinjaman dari Rp5 Juta menjadi Rp80 Juta.
Kombes Arif Rachman, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar mengatakan, pinjol ilegal Sleman beroperasi dengan melipatgandakan suku bunga pinjaman korban tanpa aturan yang jelas.
"Pasar pinjol ini sebenarnya mikro, Rp2 juta, Rp3 juta, tapi bunganya yang fantastis dan dihitung per hari. Ada yang empat persen, 10 persen. Sebagai ilustrasi, nasabah pinjam Rp5 juta selama 1 bulan harus mengembalikan Rp80 juta," ujar Arif di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).