Kota Sukabumi, IDN Times - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan netralitas ASN dalam Pilkada Kota Sukabumi. Hal itu diputuskan oleh Sentra Penegakkan Gakkumdu (Gakkumdu) Kota Sukabumi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Yasti Yustiasih mengatakan, Bawaslu telah menerima informasi awal pada 22 September 2024 terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada pada acara Hari Olahraga Nasional yang dilaksanakan pada 19 September 2024 di Lapang Merdeka Kota Sukabumi.
Berdasarkan Pasal 19 Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa temuan dugaan pelanggaran dapat didasarkan pada informasi awal pelanggaran Pilkada.
"Dalam hal informasi awal disampaikan, Bawaslu Kota Sukabumi telah membentu tim klarifikasi untuk melakukan penelusuran informasi awal tersebut," kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih, Selasa (8/10/2024).