Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pilkada serentak 2024 diharapkan aparatur pemerintah daerah juga harus netral.(IDN Times/Foto : ilustrasi/bawaslu)

Kota Sukabumi, IDN Times - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan netralitas ASN dalam Pilkada Kota Sukabumi. Hal itu diputuskan oleh Sentra Penegakkan Gakkumdu (Gakkumdu) Kota Sukabumi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Yasti Yustiasih mengatakan, Bawaslu telah menerima informasi awal pada 22 September 2024 terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada pada acara Hari Olahraga Nasional yang dilaksanakan pada 19 September 2024 di Lapang Merdeka Kota Sukabumi.

Berdasarkan Pasal 19 Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa temuan dugaan pelanggaran dapat didasarkan pada informasi awal pelanggaran Pilkada.

"Dalam hal informasi awal disampaikan, Bawaslu Kota Sukabumi telah membentu tim klarifikasi untuk melakukan penelusuran informasi awal tersebut," kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih, Selasa (8/10/2024).

1. Kronologi pelanggaran kode etik dan netralitas ASN

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih (IDN Times/Fatimah)

Yasti mengungkapkan, kronologi dugaan pelanggaran Pilkada itu bermula saat perayaan Hari Olahraga Nasional di Kota Sukabumi.

Calon Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dan Tenis Meja di Sukabumi menghadiri agenda nasional tersebut.

Namun, kehadiran Muraz diiringi oleh beberapa tim sukses dan relawan yang mengenakan kaos dengan bertuliskan MAJU (Muraz-Andri Juara).

Hal itu pun berimplikasi adanya dukungan ASN terhadap salah satu calon Wali Kota.

"Hal tersebut kemudian sesuai Perbawaslu kami lakukan penelusuran awal. Di dalam penelusuran itu kami mengeluarkan Laporan Hasil Penelusuran (LHP), dari LHP tersebut maka muncul dugaan pelanggaran Pemilu," ujarnya.

2. Pemeriksaan saksi sekaligus Pj Wali Kota Sukabumi

Ilustrasi Pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Yasti mengatakan, sebelum memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan netralitas ASN, mereka sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa meliputi pengcab, terlapor Kadispora hingga Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi.

"Semalam kami sudah melakukan pembahasan Gakkumdu yang kedua dan hasil dari pembahasan sentra gakkum yang kedua ini bahwa menghasilkan rekomendasi bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN," kata Yasti.

"Beberapa dari keterangan saksi-saksi yang kami minta klarifikasi terdapat fakta-fakta yang memang menunjukan kepada hal tersebut (pelanggaran kode etik dan netralitas ASN)," tuturnya.

3. Hasil putusan diserahkan ke Inspektorat

Ilustrasi pilkada. (Dok.IDN Times)

Kadisporapar Tejo Chandra diduga telah melanggar hukum lainnya yang diatur dalam pasal 12 Undang-undang nomor 20 tahun 2023. Regulasi itu mengatur pegawai ASN yang berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian, Kadispora juga disangkakan Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

"Kami akan meneruskan pelanggaran netralitas ASN ini kepada instansi yang berwenang," tuturnya.

Editorial Team