Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251007-WA0030.jpg
Kepala DPMDes Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Pilkades elektronik di Kabupaten Indramayu dan Karawang tetap berjalan meski ada efisiensi anggaran.

  • Anggaran Rp750 juta di APBD Perubahan diprioritaskan untuk bimbingan teknis panitia pemilihan kepala desa.

  • Pilkades elektronik akan mengakomodir kearifan lokal dan kondisi daerah, dengan mekanisme pendataan calon pemilih dan penggunaan surat undangan fisik dengan barcode.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Gelaran pemilihan kepada desa (Pilkades) elektronik untuk Kabupaten Indramayu dan Karawang pada Desember 2025 dipastikan tetap berjalan, meski saat ini pemerintah melakukan efisiensi anggaran, hingga berdampak pada alokasi dana untuk gelaran ini yang menjadi terbatas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, dengan anggaran Rp750 juta di APBD Perubahan, DPMDes Jabar kini memprioritaskan bimbingan teknis panitia pemilihan kepala desa.

Selain itu, efisiensi juga akan dilakukan dengan menyewa vendor aplikasi, mengingat membuat dan membeli aplikasi butuh anggaran yang sangat besar.

"Kalau buat aplikasi kan itu dipakainya delapan tahun sekali, gak akan terpakai. Kami saat ini sambil berjalan menyiapkan semuanya, termasuk platform untuk pemilihan yang rencana menyewa salah satu penyedia jasa layanan digital," kata Ade usai kegiatan PressTalk di Gedung Sate, Selasa (7/10/2025).

1. Tidak akan memakai aplikasi baru

Ilustrasi Pilkades. IDN Times/Candra Irawan

Ade memenuturkan, jika memang harus membuat aplikasi, baru akan terlaksana pada 2026. Itu tentu bertabrakan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala desa, yang masa jabatannya habis di akhir tahun ini.

"Jadi kami tidak membuat aplikasi. Kalau membuat aplikasi karena anggarannya di perubahan, otomatis aplikasi ini akan diimplementasikannya 2026. Padahal di 2025 itu harus dilaksanakan Pilkades-nya," katanya.

"Arahan Pak Gubernur kami harus efisien, efektif. Nah, kami mencari-mencari memang tidak ada. Umumnya buat aplikasi kemudian dipakai," ucapnya.

2. Tidak sepenuhnya digelar secara digital

Ilustrasi pilkades (IDN Times/Aji)

Dengan begitu, dalam pelaksanaanya pilkades elektronik ini tetap akan mengakomodir kearifan lokal dan kondisi daerah tersebut. Artinya, nanti tidak seluruh Pilkades digelar secara digital namun tetap menyesuaikan kondisi yang ada di daerah tersebut.

"Misalkan kayak Indramayu dan Karawang, akhirnya diputuskan itu tidak full digital. Itu istilah bupatinya hybrid. Antisipasi karena ada yang literasi digital memadai, ada yang tidak. Ada yang punya HP-nya, spek-nya sekarang, kekinian, ada yang jadul," katanya.

3. Hanya mengganti proses pencoblosan

Ilustrasi pemilih pilkades. IDN Times/Candra Irawan

Untuk mekanisme pastinya, Ade mengatakan, nantinya panitia Pilkades melakukan pendataan terlebih dahulu para calon pemilih, setelah itu diberikan surat undangan secara fisik yang sudah ada kode batang atau barcode. Setelah itu tetap harus datang ke TPS.

Kemudian, keesokan harinya penerima atau pemilih yang sudah mendapatkan surat undangan datang ke TPS dengan memperlihatkan surat undangan yang memiliki barcode dan KTP kepada petugas.

"Setelah itu masuk ke bilik suara. Nah, itu yang kami ubah. Kalau bilik suara biasanya pakai paku gitu ya, ini tinggal pakai jari saja gitu. Kalau bahasa Indramayu di-totol gitu ya. Nah, si surat undangan yang ada barcode itu di mekanismenya nanti di-scan," kata dia.

Ade menjelaskan, alasan para pemilih wajib ke TPS lantaran untuk menghindari potensi adanya joki hingga meminimalisir hal lainnya.

"Di sana (Indramayu) ditakutkan ada yang jokilah, apapun lah gitu ya. Artinya bagaimana caranya yang saya dukung ini harus menang kan begitu. Sehingga diharuskan tetap ke TPS," kata dia.

Diketahui, Pilkades elektronik di Kabupaten Indramayu akan digelar di 139 desa pada 10 Desember 2025, setelahnya dilanjutkan dengan Kabupaten Karawang sebanyak sembilan desa pada 23 Desember 2025.

Editorial Team