Cirebon, IDN Times - Tiga mahasiswa dari Cirebon dan Indramayu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Cirebon usai terlibat dalam aksi unjuk rasa, Sabtu (30/9/2025).
Mereka kini mendekam di sel tahanan setelah aparat menjerat dengan pasal berlapis yang ancamannya tidak ringan.
Menurut keterangan kepolisian, ketiga mahasiswa berinisial AJP, IU, dan BAK diduga melakukan tindak pidana saat aksi berlangsung.
Pasal yang digunakan antara lain Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap barang, serta Pasal 363 dan 362 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan maupun pencurian biasa.
Seluruh rujukan pasal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jika pengadilan menyatakan bersalah, ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara. Situasi ini memperpanjang daftar aktivis mahasiswa yang berurusan dengan hukum usai gelombang aksi serentak di berbagai daerah Jawa Barat sepanjang Agustus hingga September 2025.