Karyawan memantau pergerakan harga saham (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Perjanjian antara korban Andi Ilham dan wakil pialang PT Rifan Financindo Mega Sukma Rahayu akhirnya disepakati. Uang sebesar Rp100 juta milik korban masuk dalam transaksi PT Rifan Financindo.
Keduanya mengklaim sepakat jika dana yang dipinjamkan korban itu tidak untuk digunakan dalam transaksi perdagangan berjangka. Uang Rp100 juta itu murni untuk membantu menutup target transaksi yang dibutuhkan WPB.
"Saya berkali-kali mengatakan sama dia (WBP), saya memberikan Rp100 juta hanya sekedar membantu mencapai target bulanannya, bukan ikut trading," tegas Andi.
Bahkan, setelah sebulan meminjamkan uang untuk menutup target transaksi pialang sebesar Rp100 juta sempat mendapatkan fee 15 persen sesuai dengan janji. "Bulan pertama mereka berikan saya Rp15 juta hasil dari yg mereka janjikan," ungkap korban.
Namun, memasuki bulan ke dua, korban mulai curiga. Sebab, fee 15 persen yang seharusnya sudah diterima tidak pernah dikirimkan PT Rifan Financindo sesuai perjanjian hingga saat ini. Bahkan, PT Rifan Financindo meminta tambahan dana Rp20 juta agar uang awal Rp100 juta yang sudah masuk tidak habis. Padahal, pada perjanjian awal uang Rp100 juta itu dijamin PT Rifan Financindo tidak akan habis.
"Di bulan ke dua, mereka katakan tidak bisa. Malah, mereka minta tambah Rp20 juta supaya dana saya tidak habis. Padahal mereka sudah menjamin dana saya gak akan habis dan nyatanya habis semuanya," tegas Andi.