Cirebon, IDN Times - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD Kabupaten Cirebon telah menyiapkan sejumlah pasal yang bakal diterapkan. Di antaranya ada pasal yang memuat larangan total penjualan rokok, pemajangan dan steril rokok di hotel, restoran dan tempat umum.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cirebon, Ida Kartika menuturkan, jika pasal tersebut diterapkan maka semakin membebani pelaku usaha. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini, pelarangan total justru membuat keberlangsungan usaha semakin terseok.
PHRI berharap pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada sektor jasa dan pariwisata untuk bertahan, bukannya menambah tekanan dengan beragam pasal pada Raperda KTR.
"Kita belum bisa menempuh 50 persen (okupansi). Kami khawatir keberadaan Raperda KTR yang menekan diantaranya dengan pasal pelarangan merokok di tempat umum seperti hotel, berujung semakin mematikan sektor hotel. Akan ada 25 hotel di Kabupaten Cirebon yang akan semakin tiarap dengan tekanan dalam pasal-pasal dalam Raperda KTR ini," paparnya melalui siaran pers diterima IDN Times, Senin (10/11/2025).
