Bandung, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melakukan pertemuan secara daring membahas mengenai sertifikat CHSE yang bisa digunakan untuk sebuah tempat usaha menjalankan operasionalnya selama pandemik COVID-19. CHSE adalah singkatan dari Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan).
Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar menuturkan, keberadaan dari pada CHSE cukup memberi hal yang positif terhadap lebih detailnya penerapan 3M dalam rangka menghambat berkembangnya pandemi COVID-19. Namun demikian semua peserta sepakat bahwa Sertifikasi CHSE perlu untuk dikaji ulang karena ada beberapa hal yang justru memberatkan pelaku usaha.
Dia menuturkan, sertifikasi CHSE memberi beban yang cukup berat pada APBN Negara untuk membiayainya
sekitar Rp12 juta per perusahaan. Nominal yang besar ini membuat tidak semua pelaku usaha termasuk anggota PHRI yang mendapatkannya.
"Sehingga tidak dapat menjangkau semua anggota," ujar Herman melalui siaran pers, Minggu (26/9/2021).