Foto hanya ilustrasi. (Pexels.com/RDNEstockproject)
Namun, kasus ini menunjukkan masih ada kelemahan dalam sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan pendidikan. S menekankan pentingnya sistem pengawasan yang lebih ketat di lembaga pendidikan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh lembaga pendidikan untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan mengawasi tenaga pengajar serta staf lainnya. "Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak bisa ditoleransi. Harus ada sistem pengawasan yang lebih baik," tegasnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabwa Kartima Utama, mengonfirmasi jika ustaz tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang ditangani kepolisian.
Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Proses hukum terhadap yang bersangkutan kini terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Saat ini polisi sedang melakukan penyidikan lebih lanjut dan melengkapi pemberkasan perkara," kata Putu, saat dihubungi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan ke pihak kepolisian, kejadian pertama diduga terjadi pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di lingkungan pesantren. Sementara itu, kejadian kedua dilaporkan terjadi pada Jumat, 14 November 2024.