Pesantren Pecat Ustaz Tersangka Pencabulan Santri di Cirebon

Cirebon, IDN Times - Pihak Pondok Pesantren Darurrohmah di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon menegaskan, telah mengambil langkah tegas terhadap Wildan, ustaz yang menjadi tersangka pencabulan terhadap salah satu santri.
Pengasuh pesantren, Warso Winata mengatakan, tersangka telah dipecat sejak November 2024 dan kasusnya telah diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon.
"Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung dan telah mengambil langkah-langkah tegas sesuai prosedur hukum serta aturan pesantren," ujar Warso dalam keterangannya, Senin (26/2/2025).
1. Janjikan pendampingan psikologis untuk korban
Sebagai bentuk tanggung jawab, manajemen pesantren juga menyediakan pendampingan psikologis bagi para santri guna memastikan kondisi mental mereka tetap terjaga.
Selain itu, sistem seleksi guru diperketat dengan assesment dan wawancara mendalam untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Warso menyesalkan insiden ini dan menegaskan bahwa peristiwa tersebut bertentangan dengan nilai-nilai pesantren.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan manajemen pesantren serta menerima masukan dan kritik dari masyarakat demi kebaikan bersama," ujarnya.
2. Tolak damai
Saat ini, keluarga tersangka berupaya mengajak keluarga korban untuk menempuh jalur damai, meski keluarga korban masih menolak tawaran tersebut. Mereka mengaku menghargai niat baik dari tersangka, tetapi tetap menginginkan keadilan bagi anggota keluarga mereka yang menjadi korban.
Namun, keluarga korban menolak ajakan damai tersebut. Mereka menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum agar kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mohon maaf pak, tadi kyai diminta bantu ibu dan keluarga Wildan untuk mengantar ke rumah. Mereka ingin jumpa silaturahim katanya barangkali masih bisa kekeluargaan pak. Mohon maaf kalau mengganggu, pak," tulis seorang utusan Pondok Pesantren Darurrohmah kepada keluarga korban.
S, ayah korban mengaku, tidak akan memberikan ruang kepada tersangka maupun pondok pesantren untuk berdamai. Tersangka pun harus mendapatkan hukuman seberat-seberatnya atas perilakunya itu.
"Kami menolak untuk berdamai karena ini bukan perkara kecil. Anak saya masih trauma. Apalagi waktu orang dari pesantren datang, dia ketakutan," ujar S kepada IDN Times, Rabu (26/5/2025).
3. Tersangka ditahan di Mapolresta Cirebon
Namun, kasus ini menunjukkan masih ada kelemahan dalam sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan pendidikan. S menekankan pentingnya sistem pengawasan yang lebih ketat di lembaga pendidikan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh lembaga pendidikan untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan mengawasi tenaga pengajar serta staf lainnya. "Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak bisa ditoleransi. Harus ada sistem pengawasan yang lebih baik," tegasnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabwa Kartima Utama, mengonfirmasi jika ustaz tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang ditangani kepolisian.
Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Proses hukum terhadap yang bersangkutan kini terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Saat ini polisi sedang melakukan penyidikan lebih lanjut dan melengkapi pemberkasan perkara," kata Putu, saat dihubungi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan ke pihak kepolisian, kejadian pertama diduga terjadi pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di lingkungan pesantren. Sementara itu, kejadian kedua dilaporkan terjadi pada Jumat, 14 November 2024.