Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495. Penetapan ini berdasarkan Kepgub nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 yang ditandatangani langsung Penanggung ajawav Gubernur Bey Machmudin.
Dengan sudah ditetapkannya UMP 2024, Bey Machmudin meminta perusahaan di seluruh Jawa Barat memberikan upah atau gaji karyawan sesuai dengan aturan. Jika diketahui melanggar, maka akan diberikan sanksi.
"Kalau kenaikan UMP dari pemerintah tidak disetujui, ya ada sanksi. Buruh harus tetap dibayarkan ya. Mereka (perusahaan) harus sepakat dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Bey, Selasa (21/11/2023).