Bandung, IDN Times - Perusahaan yang melakukan penipuan penjualan mobil dengan harga miring, Akumobil, mengklaim telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan bisnisnya. Namun hal ini disanggah oleh Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan.
Menurutnya, selama ini OJK tidak pernah menerbitkan izin atas nama perusahaan tersebut. Sebab, Akumobil tidak bergerak di bidang keuangan maupun investasi yang menjadi tugas dalam pengawasan OJK. Akumobil lebih pada penjualan kendaraan yang berarti berada di bawah Kementerian Perdagangan izinnya.
"Jadi kalau Akumobil melakukan flash sale itu bukan jasa keuangan. Itu perdagangan biasa," ujar Triana dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/11).