Bandung, IDN Times - Institut Teknologi Bandung (ITB) mulai menerapkan kebijakan penggunaan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature). Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan bagi lulusan ITB yang akan di wisuda gelombang II pada Tahun Akademik 2019/2020 yang pelaksanaannya ditiadakan karena pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor: 145A/IT1.A/SI.13/2020 tentang Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Jaka Sembiring menuturkan, seiring dengan revolusi industri 4.0 dan peluang-peluang transformasi yang dimungkinkannya, ITB memang sudah berencana merancang ijazah berbasiskan teknologi digital sejak awal masa jabatan Rektor baru. Ini merupakan langkah dalam melakukan transformasi, yang kemudian langsung diterapkan karena kondisi pandemi virus yang tidak memungkinkan adanya pemberian ijazah secara langsung.
"Kebijakan tersebut berlaku untuk lulusan ITB baik jenjang sarjana, magister, doktor dan keprofesian," ujar Jaka melalui siaran pers, Rabu (8/4).