Bandung, IDN Times - Persoalan kepastian pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat belum usai. Buruh dari berbagai aliansi menilai pemerintah provinsi (Pemprov) Jabar masih tidak memihak buruh di mana keputusan gubernur (Kepgub) yang sudah dikeluarkan mengindikasikan adanya permainan antara Pemprov Jabar dan pelaku usaha.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto menuturkan, 18 serikat pekerja dari berbagai wilayah Jabar belum sepakat sepenuhnya dengan Kepgub karena menolakan atas poin 7 huruf D yang tertulis dalam Kepgub.
Rencananya pada 6 Desember 2019, aliansi buruh bakal melakukan rekonsiliasi kembali dengan Dewan Pengupahan dan perwakilan dari seluruh kabupaten/kota. "Nanti kita akan adakan rapat lagi, di sana kita akan lihat hasilnya seperti apa," ujar Roy ketika dihubungi, Senin (2/12).