Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Jeje Zaenudin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dalam bidang ibadah, Dewan Hisbah menegaskan prinsip tauqifiyyah tetap menjadi landasan utama. Artinya, ibadah tidak boleh diubah tanpa dasar dalil yang jelas.
Namun, syariat Islam juga memberikan ruang rukhsah atau keringanan dalam kondisi tertentu seperti uzur, masyaqqah, istikrah, maupun kebutuhan mendesak lainnya.
“Rukhsah diberikan selama tidak mengubah substansi ibadah itu sendiri. Jadi syariat tetap memberikan kemudahan tanpa keluar dari prinsip dasar agama,” jelasnya.
Selain sosialisasi hasil sidang Dewan Hisbah, kegiatan tersebut juga diisi safari dakwah yang membahas berbagai tantangan dakwah di tengah masyarakat.
Sekretaris Bidang Dakwah PP Persis, Dr. H. Deni Sholehudin, mengatakan tantangan yang dihadapi mulai dari keterbatasan sumber daya insani, media dakwah, hingga persoalan sosial umat di daerah.
Menurutnya, salah satu fokus penting dalam safari dakwah kali ini adalah penguatan kembali komitmen terhadap baiat jam’iyyah.
“Kami mendorong agar semangat ketaatan terhadap baiat benar-benar dihidupkan kembali, sehingga jamiyyah memiliki pagar yang kuat dan mampu menyaring berbagai pengaruh dari luar, baik dalam aspek sosial maupun siasat,” ujarnya.
Melalui safari dakwah tersebut, PP Persis berharap pemahaman keagamaan para mubaligh dan pengurus organisasi di daerah semakin kuat sekaligus mampu menjadi pedoman menghadapi berbagai persoalan kontemporer di tengah masyarakat.