Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Waste to Energy (WtE) untuk menangani masalah sampah di seluruh wilayah. Peraturan ini pun nantinya akan menggantikan Perpres 35/2018 yang sebelumnya digunakan untuk menangani persoalan sampah.
Dalam Perpres baru ini kemungkinan kewenangan pengelolaan sampah akan sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah pusat. Termasuk soal Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dulunya tertuang dalam Perpres 35/2018.
Merespons hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, khusus untuk proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka nantinya akan tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Nah, ini memang sudah beberapa kali pembahasan juga dan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat untuk (TPPAS) Legok Nangka ini akan dikecualikan, jadi dia akan tetap mengikuti Perpres 35/2018," kata Ai saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).