Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa pernyataan MUI Kabupaten Bekasi soal pemilik warung makan diminta tutup saat Ramadan 2022 bikin gaduh.
Rahmat Syafei, Ketua MUI Jabar mengatakan bahwa pernyataan seperti itu tidak sesuai dengan kewenangan dalam berdakwah. Pasalnya, untuk menegakkan aturan itu kewenangannya ada pada Pemerintah, bukan ulama.
"Ulama itu mengajak kepada kebaikan, kemaslahatan dengan cara-cara yang santun. Jadi kalaupun ada rencana seperti itu, tidak sesuai dengan pola dakwah yang digariskan oleh MUI. Tindakan seperti itu merupakan dakwah yang bikin tidak kondusif," ujar Rahmat saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).