Bandung, IDN Times - Akhir pekan kemarin jagat media sosial dihebohkan dengan video pernikahan yang ternyata melibatkan dua orang perempuan. Adapun seorang perempuan telah menyamar sebagai lelaki ketika melakukan akad nikah.
Pernikahan pasangan bernama Ahdiyat dan Icha itu berlangsung di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023. Setelah ditelisik, ternyata keduanya berjenis kelamin perempuan.
Terkait proses pernikahan tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Dadang Abdullah Kamaluddin memastikan bahwa pernikahan sesama jenis yang terjadi di wilayah kerjanya tidak melibatkan KUA.
Bahkan, KUA Sukaresmi sejak awal sudah menolak proses pencatatan nikah keduanya karena ada persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi calon pengantin (catin).
“Ahdiyat dan Icha melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh penghulu/petugas dari KUA. Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat,” kata Dadang Abdullah Kamaluddin melalui siaran pers Kemenag, Senin (11/12/2023).