Bandung, IDN Times - Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Indra Perwira menuturkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini menjadi eks ISIS sebenarnya bisa kembali pulang ke Indonesia. Polemik pembakaran paspor kewarganegaraan yang dibakar tidak menjadikan mereka tidak terdaftar sebagai WNI. Sebab pembakaran seperti itu secara hukum tidak membuat status kewarganegaraan seseorang lenyap.
Saat ini sekitar 600 mantan simpatisan ISIS memang ingin pulang ke Indonesia. Mereka merasa tertipu dengan apa yang dijanjikan ketika menjadi simpatisan perang.
"Jadi harus dicek dulu itu apakah mereka menjadi simpatisan motivasinya apa. Apakah mereka terpaksa atau dipaksa, ini harus jadi pertimbangan," ujar Indra ketika dihubungi, Selasa (11/2).