Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang semua kegiatan perkebunan kelapa sawit di 27 kabupaten dan kota. Larangan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK yang diteken langsung Gubernur Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.
Adapun surat larangan ini dimaksudkan sebagai langkah menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, melindungi sumber daya alam, serta memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai dengan karakteristik agroekologi Jawa Barat.
