Bandung, IDN Times – Proses persidangan dugaan obstruction of justice (perintangan proses hukum) atas nama Tian Bahtiar, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, terus bergulir di pengadilan. Sejak putusan sela dibacakan pada 19 November 2025 hingga 17 Desember 2025, majelis hakim telah menggelar empat kali sidang pembuktian dengan menghadirkan total 12 orang saksi dari pihak penuntut umum.
Dalam rangkaian persidangan tersebut, fakta-fakta yang terungkap justru menjadi sorotan tersendiri. Hingga sidang pembuktian terakhir, kuasa hukum menilai belum ada keterangan saksi maupun alat bukti yang secara langsung membenarkan dakwaan penuntut umum terkait dugaan perintangan proses hukum oleh Tian Bahtiar.
Dakwaan obstruction of justice sendiri dikaitkan dengan sejumlah perkara besar, mulai dari kasus Timah, Crude Palm Oil (CPO), hingga importasi gula. Namun, keterangan para saksi di persidangan belum menunjukkan adanya tindakan yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.
Situasi ini memunculkan diskusi lebih luas mengenai batas antara kerja jurnalistik, kebebasan pers, dan tafsir hukum pidana, terutama ketika aktivitas media diseret ke ranah dugaan tindak pidana.
