Bandung, IDN Times - Aksi demo buruh di depan halaman Gedung Sate masih berlanjut. Ratusan buruh bersikeras ingin menetap hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan kepastian kenaikan upah minimun dan tidak ada penetapan perusahaan yang menggunakan upah minimum provinsi (UMP) pada 2020.
Ratusan buruh dari berbagai organisasi masih bertahan menggelar aksi hingga pukul 19.00 WI, Kamis (21/11). Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh sebenarnya sudah beraudiensi dengan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum. Namun, hasil pertemuan tersebut mengecewakan buruh.
"Kami kecewa karena masih ada format keputusan yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Katanya, penetapan UMK akan berbentuk surat edaran (SE) bukan Surat Keputusan (SK)," ujar Roy ketika dihubungi.
Menurutnya, surat edaran sifatnya tidak mengikat secara hukum. Hal itu jelas membuat buruh kecewa dengan SE. Karena, percuma saja kalau UMK ditetapkan dengan SE maka artinya sama saja seperti ditetapkan gubernur.
"Kami ini yang bertahan menggelar aksi di Gedung Sate sekitar 500 orang akan bertahan sampai kami melihat bentuk penetapan UMK oleh gubernur apa. Kalau surat edaran ini jadi persoalan," paparnya.