Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis (instagram.com/nashrudinazis)
Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
Penetapan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait proyek pembangunan yang berlangsung pada tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, mengatakan keputusan itu muncul setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan menilai bukti yang ada sudah memenuhi syarat minimal.
"Penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang kuat dari hasil penyidikan,” ujarnya saat menetapkan Azis sebagai tersangka di Kantor Kejari Kota Cirebon, Senin (8/9/2025).
Penyidikan yang dilakukan tim Kejari mengumpulkan berbagai jenis bukti, mulai dari keterangan saksi dan ahli, dokumen surat, hingga rekaman terkait pelaksanaan proyek.
Dalam kasus ini, Nashrudin Azis diduga memerintahkan tim teknis proyek dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan serta berita acara serah terima pada 19 November 2018.
Masalah muncul karena, berdasarkan temuan penyidik, pekerjaan gedung Setda belum rampung 100 persen sesuai kontrak hingga Desember 2018. Meski demikian, dokumen resmi tetap menyatakan proyek telah selesai seluruhnya.
Dugaan pemalsuan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26 miliar, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).