Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)
Meski ada dugaan pelanggaran hukum lain yang dilakukan HW, Polda Jabar belum memastikan hal itu. Sejak awal menangani kasus ini hingga pemberkasan dan masuk persidangan, Polda Jabar hanya fokus pada tindakan asusila yang dilakukan terdakwa.
"Kalau memang ada yang menyampaikan atau mengetahui suatu rencana meyatim piatukan dengan tujuan komersil atau bagaimana, bisa dilaporkan ke kepolisian dengan bukti yang ada sehingga kita bisa mengusutnya dengan adanya bukti petunjuk yang dia dapatkan," ujar Kombes Erdi A. Chaniago, Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (9/12/2021).
Meski demikian, Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar mengatakan, bahwa ada dugaan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa HW. Ia juga menegaskan akan mengusut soal hal itu.
"Nanti kami akan kaji lebih jauh lagi karena di samping dia menyalahgunakan kapasitasnya sebagai guru, yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operasi kejahatannya," katanya.
Bahkan, Kejati Jabar saat ini sudah mengumpulkan semua berkas dan mencari keterangan dari tim intelegen soal hal ini. "Kami melakukan penyeledikan bahwa ada dugaan kemudian juga menggunakan dana atau menyalahgunakan dana yang berasal dari bantuan pemerintah, misalkan digunakan untuk katakanlah menyewa apartmen, hotel, dan sebagainya," ucapnya.
Asep Nana Mulyana, bilang bahwa soal aliran dana dari pihak mana saja yang membanjiri rekening Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda akan diusut tuntas. Kejadian ini menurutnya bukan lagi soal tindakan asusila, melainkan sudah kejahatan kemanusiaan.
Pengusutan akan dilakukan di samping perkara pidana umum yang sudah dijalani terdakwa. Jajaran intelegen Kejati Jabar juga akan melakukan pendalaman dugaan penyelewengan dana oleh HW.
"Apakah nanti yayasannya akan dibubarkan atau bagaimana, kita lihat nanti pada proses penuntutan pada persidangan. Sekaligus temen-temen intelegen akan mem-backup perkara ini untuk memastikan kentutasannya secara komprehensif menjadi semacam pencegah agar kejahatan seperti ini tidak terulang kembali," kata dia.