Banda Aceh, IDN Times – Hari ini, Kamis (26/12), merupakan 15 tahun peringatan bencana alam tsunami dahsyat yang menimpa Aceh. Untuk pertama kalinya, publik Aceh memperingati bencana alam itu dengan status hari libur daerah.
Pemerintah Aceh memang telah menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja dan pengusaha yang melakukan aktivitas niaga di Aceh. Seperti dilansir dari Antara Aceh, penetapan libur tersebut diputuskan lewat Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang diteken oleh plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada 24 Juni 2019.