Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pariwisata (unsplash.com/Andika Baskoro)

Bandung, IDN Times - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perhutani mengumpulkan sejumlah pengelola wisata yang ada di Jawa Barat dan Banten. Pertemuan tersebut untuk membahas mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan aturan yang harus dipenuhi selama memanfaatkan lahan milik negara.

Direktur Utama Perhutani Alam Wisata (Palawi) Tedy Sumarto mengatakan, pemanfaatan jasa lingkungan untuk keberadaan tempat wisata dipersilakan asal mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah.

"Kami pastikan bahwa setiap mitra yang akan melakukan kerja sama wajib memenuhi ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Jika ketentuan tersebut belum dipenuhi, maka kerja sama belum bisa dilaksanakan," kata Tedy, Rabu (23/4/2025).

1. Yang melanggar bisa diberikan saksi tegas

IDN Times/Istimewa

Menurutnya, Jawa Barat saat ini menjadi provinsi paling banyak pihak melakukan pemanfaatan lahan dengan total 58 lokasi. Sedangkan untuk seluruh pulau Jawa, mulai dari Banten hingga ke Jawa Timur ada 110 lokasi.

Dari seluruh lokasi yang sudah dikerjasamakan, Palawi akan terus memantau kegiatan yang ada agar tetap sesuai dengan izin diberikan di awal. Sebab, ketika ada pelanggaran maka akan ada sanksi untuk pengelola baik itu pemanggilan, penyegelan, hingga tindakan lain termasuk pidana.

"Itu diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Jika ketentuan dari KLHK tidak dipatuhi, maka akan ada konsekuensi. Misalnya, jika mitra kerja sama tidak memenuhi aturan, maka pelaksanaan kerja samanya bisa dihentikan," ungkapnya.

2. Evaluasi tempat tiap tiga bulan

Editorial Team

Tonton lebih seru di