Bandung, IDN Times - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perhutani mengumpulkan sejumlah pengelola wisata yang ada di Jawa Barat dan Banten. Pertemuan tersebut untuk membahas mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan aturan yang harus dipenuhi selama memanfaatkan lahan milik negara.
Direktur Utama Perhutani Alam Wisata (Palawi) Tedy Sumarto mengatakan, pemanfaatan jasa lingkungan untuk keberadaan tempat wisata dipersilakan asal mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah.
"Kami pastikan bahwa setiap mitra yang akan melakukan kerja sama wajib memenuhi ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Jika ketentuan tersebut belum dipenuhi, maka kerja sama belum bisa dilaksanakan," kata Tedy, Rabu (23/4/2025).