Bandung, IDN Times - Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia diminta untuk dikaji ulang. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menilai peraturan itu harus diuji relevansinya ke zaman sekarang.
Ketua FKUB Jawa Barat, Rafani Achyar mengatakan, pengujian kembali juga perlu dilakukan untuk menyikapi kasus penutupan Masjid Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) oleh Satpol PP di kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
"Ahmadiyah ini kasus spesifik karena ada pergub yang tindaklanjuti dari SKB 3 Menteri dulu, dan belum dicabut. Jadi mungkin paling harus dikaji lagi pergub ini, masih relevan atau tidak. Nanti paling tidak dengan pemprov untuk melakukan kajian kembali," ujar Rafani, Selasa (9/7/2024).