Pergub Larangan Jemaat Ahmadiyah Diminta Dikaji Ulang

Bandung, IDN Times - Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia diminta untuk dikaji ulang. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menilai peraturan itu harus diuji relevansinya ke zaman sekarang.
Ketua FKUB Jawa Barat, Rafani Achyar mengatakan, pengujian kembali juga perlu dilakukan untuk menyikapi kasus penutupan Masjid Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) oleh Satpol PP di kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
"Ahmadiyah ini kasus spesifik karena ada pergub yang tindaklanjuti dari SKB 3 Menteri dulu, dan belum dicabut. Jadi mungkin paling harus dikaji lagi pergub ini, masih relevan atau tidak. Nanti paling tidak dengan pemprov untuk melakukan kajian kembali," ujar Rafani, Selasa (9/7/2024).
1. Ahmadiyah ada baiknya dijadikan agama tersendiri
Pergub Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia ini ditandatangani langsung oleh politikus PKS, Ahmad Heryawan yang saat itu menjadi gubernur definitif. Padahal, FKUB sendiri sempat mendorong agar pemerintah menjadikan Ahmadiyah sebagai agama terpisah.
"Aspirasi dari bawah itu sudah banyak agar Ahmadiyah oleh pemerintah dianggap sebagai agama sendiri, tidak dikaitkan dengan Islam. Itu pemerintah kan gak mau, padahal di negara lain misalnya di Pakistan, Malaysia, Brunei ada. Itu sudah ada aspirasi dari bawah," katanya.