Bandung, IDN Times - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan, pergeseran APBD tahun 2025 telah dilakukan sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat. Adapun hasilnya, diklaim sangat efisien dan akuntabel di mana pemerintah provinsi masih bisa melakukan efisiensi Rp5,1 Triliun.
Pergeseran anggaran dilakukan sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
"Kami melakukan efisiensi sangat signifikan mencapai Rp5,1 triliun dan prosesnya langsung dipimpin Pak Gunernur. Hasilnya direalokasikan untuk kesejahteraan rakyat Jawa Barat sesuai visi dan misi kepala daerah, serta sejalan dengan program prioritas nasional," kata Herman, Sabtu (19/4/2025).