Bandung, IDN Times - Peredaran pakaian bekas yang diperdagangkan di sejumlah pasar memberikan dampak negatif bagi pertumbuhan industri tekstil dalam negeri. Meski jumlahnya tidak signifikan. Tetapi, perdagangan tersebut jelas menggerus pasar pakaian domestik.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu ruko dekat Pasar Gedebage, Kota Bandung, Kamis (5/9). Dari hasil sidak kali ini setidaknya terdapat 551 bal pakaian impor ilegal yang berhasil diamankan.
Berdasarkan hitungan yang dilakukan ratusan bal pakaian bekas ini jika dirupiahkan bisa mencapai Rp4 hingga Rp5 miliar. Nilai itu jelas terhitung besar untuk pemasukan industri tekstil.
"Ini sungguh mengenaskan. Kita harap konsumen bisa lebih cerdas (dalam membeli pakaian)," ujar Veri.