Bandung, IDN Times - Pusat perbelanjaan, toko swalayan dan mini market makin menjamur di Kota Bandung. Bahkan, jaraknya berdekatan dengan pasar tradisional dan warung UMKM (usaha mikro, kecil dan menenga) milik warga. Sehingga tak sedikit warung UMKM atau rumahan gulung tikar.
Kondisi ini dibenarkan anggota DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H. Ia turut menjadi anggota Pansus saat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Menurutnya, banyak pedagang kecil terutama warung rumahan kalah bersaing dengan toko modern. Itulah yang menjadi salah satu alasan dihadirkannya Perda No.2 Tahun 2024. Sehingga Kota Bandung memiliki payung hukum dan bisa melakukan pengaturan terhadap toko modern, terutama dari sisi jarak.
“Ini jadi perlindungan bagi ekonomi lemah seperti warung kecil, bahkan jarak pun diatur antara pasar tradisional dengan toko swalayan berjarak 600 meter. Lalu disana juga ada aturan tidak boleh dekat pemukiman, dan mengingatkan para pengusaha dan kewilayahan juga,” ujar anggota Komisi B, Rieke.