Perda KTR Jabar Diharap Perhatikan Keberlangsungan Pihak Terdampak

Bandung, IDN Times - Pemerintah Jawa Barat telah melakukan pengetatan pengendalian produk tembakau yang didorong Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Namun, di balik itu pemda juga harus memikirkan keberlangsungan banyak pihak yang akan terdampak.
Sebagai salah satu sentra industri pertembakauan di Indonesia, mulai dari petani, pekerja, hingga pelaku UMKM dan pekerja seni di Jawa Barat juga banyak yang menggantungkan hidupnya pada komoditas ini.
Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Cimahi, Jawa Barat, Arlan Siddha menekankan bahwa dalam implementasinya, Perda KTR ini harus secara berimbang mengakomodir hak masyarakat yang terdampak salah satunya penyediaan Tempat khusus Merokok (TKM) yang mumpuni.
“Perda ini bukanlah peraturan yang baru, tapi implementasinya harus mengedepankan keberimbangan dan keadilan. Salah satunya harus jelas dalam melaksanakan kewajiban penyediaan TKM ini,” ujar Arlan dikutip dari siaran pers diterima IDN Times, Rabu (5/4/2025).
1. Penyusuan implementasi harus libatkan banyak orang
Arlan berpandangan bahwa dalam penyusunan kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia, Mulai dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 hingga turunan teknisnya dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) Produk Tembakau tidak bisa serta merta menyamakan dengan peraturan yang diadopsi oleh negara lain.
Seperti adopsi pasal-pasal FCTC yang merupakan perjanjian internasional yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengatur pengendalian tembakau secara ketat di negeri ini.
“Harus diingat, Indonesia adalah sentra tembakau, yang sudah menjadi warisan dan bagian dari kultur masyarakat. Sehingga dalam proses penyusunan hingga implementasi aturannya harus selalu melibatkan pihak-pihak yang terdampak," paparnya.
Dia berharap, jangan sampai peraturan dibuat justru memakan korban, para pekerja di sektor ini bisa kehilangan pekerjaannya.