Bandung, IDN Times - Pemerintah Jawa Barat telah melakukan pengetatan pengendalian produk tembakau yang didorong Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Namun, di balik itu pemda juga harus memikirkan keberlangsungan banyak pihak yang akan terdampak.
Sebagai salah satu sentra industri pertembakauan di Indonesia, mulai dari petani, pekerja, hingga pelaku UMKM dan pekerja seni di Jawa Barat juga banyak yang menggantungkan hidupnya pada komoditas ini.
Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Cimahi, Jawa Barat, Arlan Siddha menekankan bahwa dalam implementasinya, Perda KTR ini harus secara berimbang mengakomodir hak masyarakat yang terdampak salah satunya penyediaan Tempat khusus Merokok (TKM) yang mumpuni.
“Perda ini bukanlah peraturan yang baru, tapi implementasinya harus mengedepankan keberimbangan dan keadilan. Salah satunya harus jelas dalam melaksanakan kewajiban penyediaan TKM ini,” ujar Arlan dikutip dari siaran pers diterima IDN Times, Rabu (5/4/2025).