Bandung, IDN Times - Sejumlah daerah di Jawa Barat terus mempercepat penerapan peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satunya di Cirebon.
Pemkab Cirebon telah melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (15/10/2025), di salah satu hotel di kawasan Kedawung.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaring aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan sebelum Raperda dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika, mendukung adanya regulasi ini. Namun, ia berharap agar aturan yang lahir nantinya tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya di sektor pariwisata.
“Kami mohon pemerintah bersikap bijak dalam membuat peraturan. Jangan sampai pelaku usaha dan masyarakat yang sudah terjepit, makin terjepit. Silakan buat aturan, tapi jangan sampai mencekik,” kata Ida melalui siaran pers diterima IDN Times, Jumat (17/10/2025).
PHRI juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi dan ketersediaan lapangan kerja akibat penerapan Raperda KTR.“Situasi ekonomi saat ini makin sulit. Jangan sampai peraturan yang ada justru menambah angka pengangguran. Kami pelaku usaha pasti akan taat, asal peraturannya tidak merugikan,” ujar Ida.