(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menargetkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 mencapai Rp4 triliun. Sejumlah pos anggaran nantinya akan dikurangi dan dialihkan ke beberapa program yang berdampak ke masyarakat.
"Efisiensi itu nilainya kisaran Rp2-4 triliun, mungkin kelihatannya akan ke Rp4 triliun efisiensi itu kan di alokasikan ke bidang yang lebih berdampak kepada masyarakat," ujar Bey di Gedung Sate, Selasa (4/2/2025).
Salah satu pos anggaran yang mungkin dialihkan yaitu perjalanan dinas organisasi perangkat daerah (OPD) dan pegawai di lingkungan Provinsi Jawa Barat. Hanya saja, ia meminta pengurangan ini tidak dipukul rata, harus lebih selektif.
"Yang pasti perjalanan dinas, program-program jadi kami minta kepada seluruh kepala dinas jangan pukul rata jangan pukul rata misalnya 70 persen SPPD (surat perintah perjalanan dinas), ya jangan seperti itu. Lihat lagi detail program-program apa yang misalnya bisa disetop, tapi jadi jangan pukul rata," katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Herman Suryatman mengatakan, simulasi efisiensi anggaran sudah dilakukan beberapa hari kemarin. Adapun rencana efisiensi akan bersumber dari berbagai pos pendanaan.
Kemudian, belanja Organisasi Perangkat Daerah, seperti perjalanan dinas dan kebutuhan rutin lainnya, serta bantuan keuangan dan hibah kecuali yang bersifat mandatori (wajib) dan berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
"Hasil simulasi sementara menunjukkan potensi efisiensi yang dapat mencapai lebih dari Rp2 triliun," kata Herman, Senin (27/1/2025).
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menetapkan efisiensi belanja negara sebesar Rp306 triliun, yang terdiri dari anggaran belanja kementerian sebesar Rp256 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,596 triliun.
Presiden juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk menerapkan langkah-langkah efisiensi. Instruksi tersebut tertuang dalam Diktum Keempat, di antaranya:
1. Membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion,
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,
3. Membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional,
4. Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur,
5. Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik,
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa,
7. Menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.