Bandung, IDN Times - Tersangka pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berinisial APS yang diduga memeras satu RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi, akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Berkas dari terdakwa APS kini sudah dilimpahkan dari Kejati Jabar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya, berkas dari kasus ini sudah siap disidangkan.
"Persidangan di PN Bandung, berkas tersangka APS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK RI perwakilan Jabar telah diterima JPU," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap, Selasa (12/7/2022).