Bandung, IDN Times - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Saat ini bebeberapa barang bukti tengah dikumpulkan.
"Kami sekarang dalam rangka untuk mengumpulkan bukti, bukti-bukti baru, novum untuk dalam rangka mengajukan PK upaya hukum, kalau betul apa yang kami dengar kami lakukan," ujar Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Jutek Bongso, Selasa (18/6/2024).