Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyuap Bupati Bekasi, Sarjan Dituntut Penjara Dua Tahun Penjara
ilustrasi palu hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
  • Terdakwa Sarjan dituntut dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp150 juta oleh JPU KPK atas kasus suap proyek Bekasi yang melibatkan Bupati Ade Kuswara Kunang.
  • Sarjan disebut memberi suap Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara untuk mendapatkan proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai mencapai Rp107,5 miliar.
  • Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang didakwa menerima total suap Rp12,4 miliar dari Sarjan, namun keduanya tidak mengajukan eksepsi dan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
4 Mei 2026

Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sarjan dituntut dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp150 juta atas kasus suap proyek Bekasi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Terdakwa Sarjan dituntut hukuman penjara dua tahun tiga bulan dan denda Rp150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas kasus penyuapan terkait proyek di Kabupaten Bekasi.
  • Who?
    Sarjan sebagai terdakwa, Jaksa Penuntut Umum KPK Toni Indra dan Ade Azharie, serta penerima suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
  • When?
    Tuntutan dibacakan pada Senin, 4 Mei 2026, dalam sidang yang dihadiri kerabat dan sejumlah orang yang mengenal terdakwa.
  • Why?
    Sarjan diduga memberikan suap senilai total Rp12,4 miliar untuk memperoleh proyek pembangunan di lima dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan nilai keseluruhan Rp107,5 miliar.
  • How?
    Penyuapan dilakukan bertahap sejak persiapan pelantikan hingga masa jabatan Bupati Bekasi dimulai; uang diberikan kepada bupati, ayahnya, kepala dinas, serta anggota DPRD setempat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak Sarjan. Dia kasih uang banyak ke Bupati Bekasi, namanya Pak Ade dan ayahnya. Uangnya buat dapat proyek besar di Bekasi. Sekarang Pak Sarjan disuruh masuk penjara dua tahun lebih dan bayar denda banyak. Sidangnya di Bandung dan banyak orang datang lihat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses hukum terhadap kasus suap proyek Bekasi menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi. Dengan tuntutan yang jelas dari jaksa KPK dan jalannya persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor Bandung, transparansi serta akuntabilitas sistem peradilan tampak terjaga, memberi ruang bagi keadilan untuk ditegakkan secara terbuka dan terukur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Terdakwa Sarjan dituntut kurungan penjara selama dua tahun tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dia dinilai terbukti melakukan penyuapan dalam perkara ijon proyek Bekasi yang melibatkan Bupati Ade Kunang, dan ayahnya HM Kunang.

Tuntutan JPU KPK dibacakan langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (4/5/2026). Dengan dihadiri oleh kerabat, serta puluhan orang yang kenal dengan Sarjan.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan, serta denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari," ujar JPU, KPK Toni Indra dalam tuntutannya.

1. Sarjan didakwa memberikan suap Rp11,4 miliar ke Bupati Bekasi Ade Kunang

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Sarjan didakwa memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar. Adapun uang suap ini diberikan dalam beberapa tahap, mulai dari persiapan pelantikan Ade yang terpilih hingga ketika mulai aktif menjabat sebagai Bupati Bekasi.

KPK dalam dakwaan menyebut gelontoran diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara senilai Rp8,9 miliar. Sebagai timbal baliknya, Sarjan pun mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp107,5 miliar.

Diketahui, angka tersebut berasal dari proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp34,5 miliar; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan sebesar Rp29,9 miliar; Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Rp32,7 miliar; Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Rp1,6 miliar; serta Dinas Pendidikan Rp8,7 miliar.

2. Ade Kunang saat ini sudah didakwa menerima suap Rp12,4 miliar bersama ayahnya HM Kunang

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya kepada Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, Sarjan juga memberikan uang kepada sejumlah kepala dinas yang berkaitan dengan proyek tersebut. Bahkan, uang juga diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang totalnya mencapai Rp7,8 miliar.

Terpisah, Ade Kusawara dan ayahnya HM Kunang didakwa menerima suap dari Sarjan sebesar Rp12,4 miliar. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam memberikan proyek kepada Sarjan.

"Terdakwa melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdir sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar," ujar JPU KPK, Ade Azharie saat membacakan dakwaan.

3. Ade Kusawara Kunang menerima dakwaan dari JPU KPK

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Mengenai dakwaan ini, Ade Kunang bersama HM Kunang dipastikan tidak mengajukan eksepsi. Keduanya menerima seluruh dakwaan dan nantinya sidang berlanjut kepada pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, namun salah satu yang kami keberatan itu bahwa ini kan uang pinjaman ya, tapi dikatakan oleh JPU itu gratifikasi. Itu aja yang kami beratkan," ujar pengacara kedua terdakwa, Yusnaniar setelah persidangan.

Editorial Team