Bandung, IDN Times - Terdakwa Sarjan dituntut kurungan penjara selama dua tahun tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dia dinilai terbukti melakukan penyuapan dalam perkara ijon proyek Bekasi yang melibatkan Bupati Ade Kunang, dan ayahnya HM Kunang.
Tuntutan JPU KPK dibacakan langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (4/5/2026). Dengan dihadiri oleh kerabat, serta puluhan orang yang kenal dengan Sarjan.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan, serta denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari," ujar JPU, KPK Toni Indra dalam tuntutannya.
