Kota Sukabumi, IDN Times - Dua terdakwa kasus penyiraman yaitu Hari (30) dan Yuri (47) terhadap ibu inisial YA (3) dan anak MRA (7) di Sukabumi akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sukabumi, Rabu (1/10/2025). Agenda sidang kali ini masih berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Teguh Arifiano, didampingi Hakim Anggota Arlyan dan Siti Yuristiya Akuan.