Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Abdul Halim/IDN Times

Subang, IDN Times - Pengelola Taman Anggur Kukulu di Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang terancam sanksi pidana usai menggelar konser musik yang melanggar protokol kesehatan. Sebelumnya, pihak pengelola hanya mendapatkan sanksi penutupan sementara.

Penutupan itu dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Subang. "Kemarin tim Satgas COVID-19 sudah memberikan sanksi penutupan, sementara dari kami akan menindak sanksi pidananya," kata Kepala Polres Subang Ajun Komisaris Besar Sumarni, Rabu (2/2/2022).

Namun, Kapolres tidak menjelaskan sanksi pidana yang dimaksud dan pasal yang menjerat pengelola tempat wisata tersebut. Sanksi tersebut kemungkinan berkaitan dengan konser musik yang melanggar protokol kesehatan beberapa waktu lalu.

1. Penyelenggara konser kembali diperiksa polisi

Ilustrasi konser. pexels.com/@picjumbo-com

Sumarni mengatakan, jajarannya kembali memanggil pihak pengelola tempat sekaligus penyelenggara konser musik. "Semuanya kan harus sesuai dengan prosedur yang ada. Yang terlibat semuanya akan dipanggil" ujarnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa pengelola setelah konser musik dilaporkan menimbulkan kerumunan. Bahkan, para penonton yang hadir menghiraukan protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.

2. Polisi tidak memberikan izin apapun untuk penyelenggara

Editorial Team