Subang, IDN Times - Pengelola Taman Anggur Kukulu di Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang terancam sanksi pidana usai menggelar konser musik yang melanggar protokol kesehatan. Sebelumnya, pihak pengelola hanya mendapatkan sanksi penutupan sementara.
Penutupan itu dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Subang. "Kemarin tim Satgas COVID-19 sudah memberikan sanksi penutupan, sementara dari kami akan menindak sanksi pidananya," kata Kepala Polres Subang Ajun Komisaris Besar Sumarni, Rabu (2/2/2022).
Namun, Kapolres tidak menjelaskan sanksi pidana yang dimaksud dan pasal yang menjerat pengelola tempat wisata tersebut. Sanksi tersebut kemungkinan berkaitan dengan konser musik yang melanggar protokol kesehatan beberapa waktu lalu.