Penyegelan Tempat Ibadah GKPS Purwakarta Akan Diadukan ke Jokowi

Purwakarta, IDN Times - Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) ikut menyoroti penyegelan bangunan yang dipakai jemaah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) untuk beribadah di Kabupaten Purwakarta. Mereka bahkan akan mengadukan permasalahan tersebut ke Presiden Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui pers rilis yang mengatasnamakan Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI. “(Penyegelan tersebut) diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi antar umat beragama,” kata Sekretaris Eksekutif Pdt Henrek Lokra, Selasa (4/4/2023).
Penyegelan bangunan tersebut diketahui karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, Henrek menuding alasan itu terkesan dibuat-buat oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
“Kami menolak semua bentuk diskriminasi dan tindakan intoleransi yang dilakukan oleh siapapun di negara Pancasila ini, apalagi dengan motif kepentingan tertentu yang merusak sendi persatuan dan kesatuan bangsa,” tutur Henrek.
1. Beberapa gereja mengajukan izin sejak puluhan tahun
Proses perizinan rumah ibadah di Kabupaten Purwakarta dinilai sangat sulit. Menurut informasi yang Henrek dapatkan, kendala tersebut dirasakan oleh beberapa gereja yang mengajukan perizinan sejak puluhan tahun lalu.
“Beberapa gereja di Purwakarta sudah puluhan tahun mengajukan izin pendirian rumah ibadah namun izin tersebut tidak juga diperoleh. Gereja-gereja seperti Huria Kristen Indoensia (HKI) Purwakarta dan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Purwakarta dan Gereja Kristen Perjanjian Baru juga mengalami nasib yang sama,” tutur Henrek.