Bandung, IDN Times - Sekitar 66 penyandang tunanetra yang saat ini berada di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna, Kota Bandung, dipastikan akan terusir dari tempatnya. Hal ini seiring perubahan status Wyata Guna menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Disabilitas Terpadu berstandar internasional. Atas perubahan tersebut maka penyandang tunanetra di Wyata Guna akan dibatasi jumlahnya dan waktu untuk rehabilitasi pun tidak lama.
Melalui siaran pers, Menteri Sosial Agus Gumiwang mengatakan, terminasi atau pengakhiran masa layanan kepada penerima manfaat dilakukan setelah melalui serangkaian prosedur dan ketentuan. Selain mengacu pada regulasi yang berlaku, terminasi juga untuk menciptakan kesempatan sama bagi penyandang disabilitas lain yang belum tersentuh layanan.
“Terminasi merupakan bagian penting dalam tahapan rehabilitasi sosial sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,” kata Agus, Selasa (30/7).
Pernyataan ini merupakan respons terhadap pertemuan antara kelompok yang menamakan diri Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra dengan Komisi V DPRD Jawa Barat, beberapa waktu lalu, terkait layanan rehabilitasi sosial di Wyata Guna Bandung.