Kuningan, IDN Times - Aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) ditegaskan ilegal karena belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah. Balai TNGC memastikan tidak pernah mengeluarkan izin atau persetujuan terhadap kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) tersebut.
Kepala Balai TNGC, Toni Anwar, menyatakan hingga saat ini proses kerja sama kemitraan konservasi masih berada pada tahap administrasi dan belum sampai pada penandatanganan PKS.
Dengan demikian, setiap aktivitas penyadapan yang berlangsung di dalam kawasan konservasi dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Balai tidak pernah memberikan perintah maupun persetujuan penyadapan getah pinus. PKS belum ditandatangani. Artinya, aktivitas yang berlangsung saat ini tidak memiliki legalitas,” ujar Toni, Jumat (27/2/2026).
Ia menegaskan, pengelolaan kawasan taman nasional wajib tunduk pada prinsip kehati-hatian, regulasi yang berlaku, serta mempertimbangkan aspek ekologis dan sosial.
