Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyadapan Getah Pinus Ilegal Ditemukan di Gunung Ciremai
Jalur pendakian Gunung Ciremai via Palutungan di Kabupaten Kuningan
  • Balai TNGC menegaskan penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai ilegal karena belum ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah dan tidak memiliki dasar hukum.
  • Dari 38 proposal kemitraan konservasi yang diajukan, hanya 25 kelompok tani memenuhi syarat verifikasi awal, namun seluruh proses masih tahap administrasi tanpa dokumen kerja sama resmi.
  • Aktivitas penyadapan memicu kekhawatiran dampak ekologis dan sosial, sehingga Balai TNGC meminta masyarakat menghentikan kegiatan hingga ada keputusan dan PKS yang disahkan pemerintah pusat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kuningan, IDN Times - Aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) ditegaskan ilegal karena belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah. Balai TNGC memastikan tidak pernah mengeluarkan izin atau persetujuan terhadap kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) tersebut.

Kepala Balai TNGC, Toni Anwar, menyatakan hingga saat ini proses kerja sama kemitraan konservasi masih berada pada tahap administrasi dan belum sampai pada penandatanganan PKS.

Dengan demikian, setiap aktivitas penyadapan yang berlangsung di dalam kawasan konservasi dinilai tidak memiliki dasar hukum.

“Balai tidak pernah memberikan perintah maupun persetujuan penyadapan getah pinus. PKS belum ditandatangani. Artinya, aktivitas yang berlangsung saat ini tidak memiliki legalitas,” ujar Toni, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan, pengelolaan kawasan taman nasional wajib tunduk pada prinsip kehati-hatian, regulasi yang berlaku, serta mempertimbangkan aspek ekologis dan sosial.

1. Proses masih tahap verifikasi

Jalur pendakian Gunung Ciremai via Palutungan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat

Balai TNGC mencatat terdapat 38 proposal kerja sama kemitraan konservasi yang diajukan Kelompok Tani Hutan (KTH) desa penyangga. Usulan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan tradisional HHBK berupa getah pinus.

Dari hasil verifikasi administratif dan teknis, hanya 25 KTH yang dinilai dapat diproses lebih lanjut untuk dipertimbangkan sebagai calon mitra kerja sama. Sisanya belum memenuhi persyaratan.

Balai juga telah melakukan verifikasi subjek dan objek, termasuk penandaan batas zona tradisional serta pelaporan kepada Direktorat Jenderal KSDAE di tingkat pusat. Dari total zona tradisional seluas sekitar 1.808 hektare yang ditetapkan melalui review zonasi tahun 2022, hanya sekitar 608 hektare yang direkomendasikan sebagai calon areal kerja sama pemungutan.

Meski demikian, seluruh proses tersebut belum menghasilkan dokumen kerja sama yang sah. Karena itu, secara hukum tidak ada dasar bagi siapa pun untuk melakukan penyadapan di dalam kawasan.

2. Status kawasan konservasi

Gunung Ciremai (instagram.com/telusurkuningan)

Toni mengatakan, Gunung Ciremai berstatus taman nasional dengan fungsi konservasi. Status tersebut menempatkan kawasan di bawah rezim hukum konservasi, bukan lagi hutan produksi sebagaimana sebelum 2004.

Balai TNGC menjelaskan, tegakan pinus di kawasan tersebut merupakan tanaman lama yang ditanam pada masa pengelolaan oleh Perhutani ketika wilayah itu masih berfungsi sebagai hutan produksi pada periode 1978–2002.

Setelah perubahan fungsi menjadi kawasan konservasi, seluruh pengelolaan harus merujuk pada ketentuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam rezim konservasi, pemanfaatan kawasan hanya dimungkinkan melalui skema yang diatur secara ketat, salah satunya kemitraan konservasi. Skema ini mengharuskan adanya proses verifikasi, penyusunan rencana pelaksanaan program, serta penandatanganan PKS antara para pihak.

Toni menegaskan, tanpa dokumen kerja sama yang lengkap dan ditandatangani, tidak ada ruang legal untuk aktivitas pemungutan getah pinus. "Kami berpegang pada regulasi dan arahan pusat. Semua tahapan harus dilalui. Tidak bisa ada aktivitas mendahului izin,” katanya.

3. Kekhawatiran dampak ekologis dan sosial

Ilustrasi Gunung Ciremai diyakini sebagai surga energi yang masih tertidur (commons.wikimedia.org/Sfw_2503)

Di lapangan, kata Toni, aktivitas penyadapan getah pinus disebut telah berlangsung dan memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Pemerintah daerah Kabupaten Kuningan sebelumnya menyampaikan keprihatinan terhadap potensi dampak ekologis dari penyadapan di kawasan konservasi.

Balai TNGC mengakui dinamika tersebut dan menyebut persoalan ini masih menjadi pembahasan bersama pemerintah pusat. Sejumlah pertemuan telah dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta pemerintah daerah.

Menurut Toni, Balai tetap mengedepankan prinsip perlindungan sistem penyangga kehidupan dan pengawetan keanekaragaman hayati sebagai mandat utama taman nasional. Setiap kebijakan pemanfaatan harus memastikan tidak mengganggu fungsi ekologis kawasan.

“Kami memahami ada aspirasi masyarakat. Namun kawasan ini memiliki fungsi konservasi yang harus dijaga. Karena itu, sebelum ada keputusan dan kerja sama resmi, aktivitas penyadapan tidak dibenarkan,” tegasnya.

Balai TNGC menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal KSDAE untuk memperoleh arah kebijakan lebih lanjut terkait pemanfaatan HHBK di kawasan konservasi. Sementara itu, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas penyadapan sampai ada kepastian hukum.

Topics

Editorial Team