Penjelasan Ade Sugianto, Lolos Daftar Pilkada Meski Sudah Dua Periode

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat angkat bicara mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya karena salah satu calonnya dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi sudah menjabat dua periode.
Salah satu calon ini yaitu Ade Sugianto yang berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pasangan yang diusung oleh PDIP, PKB, NasDem dan PBB ini dibatalkan kemenangannya dan gelaran pemilihan harus diulang selama 60 hari ke depan tanpa Ade Sugianto.
Sementara, Iip Miftahul Paoz masih diizinkan untuk mengikuti PSU. Artinya, gelaran pemilihan ulang ini tetap diikuti oleh tiga pasangan namun tanpa Ade Sugianto.
1. Terjadi perbedaan perhitungan masa jabatan
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini berdasarkan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut dua, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi. Hal ini juga turut pertanyaan publik mengapa pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz bisa lolos saat masa pendaftaran calon bupati.
Merespons hal ini, KPU Provinsi Jawa Barat menjelaskan, pada awalnya memang ada perbedaan perhitungan antara pusat provinsi dan daerah, hingga akhirnya KPU Tasikmalaya memutuskan untuk meloloskan Ade Sugianto.
"Ya itu kan, awalnya ini kan masing-masing terjadi perbedaan perhitungan dan itu sudah diambil kebijakan oleh KPU kabupaten Tasikmalaya. Kebijakan itu tidak hanya Kabupaten Tasikmalaya, ada juga kabupaten kota lain di luar Jabar," ujar Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, Kamis (27/2/2025).
2. Ade Sugianto didiskualifikasi
Dengan mengambil kebijakan seperti itu, pasangan nomor urut dua melayangkan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, dan dinyatakan Ade Sugianto terhitung sudah menjalani dua periode kepemimpinan di Kabupaten Tasikmalaya.
"MK memutuskan diskualifikasi jadi tanpa Pak Ade jadi Pak Ade nomor tiga sebagai calon bupati kemudian itu tidak bisa dikutkan lagi di PSU, berarti calon wakilnya kosong. Nah itu, bisa jadi calon wakilnya naik atau ada pengganti dari parpol pengusul," tuturnya.
3. Keputusan pengganti tergantung partai politik
Disinggung soal nantinya apakah partai politik bisa membentuk koalisi baru atau seperti apa untuk mengajukan pengganti Ade Sugianto, Ahmad memastikan hal itu diserahkan semuanya kepada partai politik.
"Kalau membaca situasi keputusan di partai politik, parpol seperti apa, gimana teman-teman partai (pengusung)," ucapnya.
KPU Provinsi Jabar tegas menyatakan tidak ada intervensi politik terhadap KPU Tasikmalaya untuk menggelar PSU. Semuanya, akan dijalankan sesuai dengan teknis Pilkada ulang.
"Tidak ada kalau intervensi, apalagi intervensi politik, tapi kami sesuai dengan keputusan MK di dalam amar putusan. KPU Provinsi ini melakukan supervisi dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya artinya selama dua bulan kami kontrol dan banyak di sana untuk melihat situasi agar lebih tenang," ujarnya.
4. MK diskualifikasi kemenangan Ade Sugianto
Diketahui, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertuang dalam Putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Calon bupati nomor urut tiga, Ade Sugianto dinyatakan didiskualifikasi dari gelaran Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
"Menyatakan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," ujar ketua hakim konstitusi, Suhartoyo.
Meski Ade didiskualifikasi, wakilnya, Iip Miftahul Paoz masih diperkenankan untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Karena itulah, Mahkamah memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul atau pengusung untuk mengusulkan pengganti Ade.
"Tanpa mengganti lip Miftahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," kata Suhartoyo.
Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto ini diputuskan MK berkaitan dengan periodisasi jabatannya. Ade diketahui telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
Namun sebelum itu, persoalan muncul karena dia sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum, yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.
Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018. Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati atau diangkatnya Pj Bupati.
"Secara terang-benderang menunjukkan bahwa Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/ Pj Bupati," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.